Pengaduan Masyarakat
Pengaduan dan Aspirasi
Kanal pengaduan dan aspirasi masyarakat Kabupaten Pegunungan Bintang melalui SP4N-LAPOR!, SMS 1708, dan media sosial resmi.
Pengaduan ditangani melalui Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N-LAPOR!) yang dikelola Kementerian PANRB bersama Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Komunikasi dan Digital, Kantor Staf Presiden, dan Ombudsman RI.
Kanal Resmi
Cara menyampaikan pengaduan
Pilih kanal yang paling mudah dijangkau. Semua kanal bermuara pada sistem pengaduan nasional yang sama.
Catatan layanan: pada masa pemeliharaan, lapor.go.id dapat dialihkan sementara ke prod.lapor.go.id. Laporan yang masuk tetap diteruskan ke instansi sesuai mekanisme yang berlaku.
Alur Penanganan
Apa yang terjadi setelah laporan dikirim
Pengaduan diproses berjenjang oleh pengelola pengaduan pemerintah daerah.
-
1
Laporan diterima dan diverifikasi
Pengelola SP4N-LAPOR! memeriksa kelengkapan laporan dan memastikan laporan ditujukan kepada instansi yang berwenang.
-
2
Diteruskan ke perangkat daerah
Laporan diteruskan kepada organisasi perangkat daerah yang membidangi substansi pengaduan untuk ditindaklanjuti.
-
3
Tindak lanjut dan jawaban
Perangkat daerah menindaklanjuti sesuai kewenangan, lalu memberikan jawaban yang tercatat pada sistem.
-
4
Pelapor memantau status
Gunakan nomor tiket (tracking ID) untuk melihat perkembangan penanganan laporan secara berkala.
Hak Pelapor
Anonim, rahasia, dan dapat dipantau
- Identitas pelapor dapat disembunyikan dari terlapor dan publik.
- Isi laporan dapat ditandai rahasia sehingga tidak tampil ke publik.
- Laporan yang tidak ditindaklanjuti lebih dari 60 hari dapat diteruskan kepada Ombudsman RI.
Simpan nomor tiket setelah mengirim laporan. Nomor itu satu-satunya cara memantau status dan menindaklanjuti jawaban instansi.
Kontak Pengaduan Daerah
- pengaduan@pegbintangkab.go.id
- (0969) 123456
- Senin–Jumat, 08.00–16.00 WIT
Yang dapat dilaporkan
- Pelayanan administrasi kependudukan yang tidak sesuai prosedur.
- Fasilitas kesehatan, pendidikan, dan infrastruktur yang tidak berfungsi.
- Dugaan pungutan tidak resmi atau penyimpangan dalam pelayanan publik.
- Pelaksanaan pembangunan yang tidak sesuai perencanaan atau mutu.
- Saran perbaikan layanan pemerintah daerah.
Yang bukan kewenangan pemda
Laporan di luar kewenangan pemerintah kabupaten tetap diterima sistem dan diteruskan kepada instansi yang berwenang melalui kebijakan no wrong door. Contohnya layanan yang menjadi kewenangan pemerintah provinsi, kementerian, kepolisian, atau peradilan.
Untuk keadaan darurat yang mengancam keselamatan, hubungi kanal darurat resmi terlebih dahulu, lalu lengkapi dengan laporan tertulis.
Satu Pintu
Semua aspirasi, satu kanal pengaduan nasional
Laporan yang Anda sampaikan tercatat pada sistem nasional, sehingga dapat dipantau dan dipertanggungjawabkan.